Sebagaimana
kita ketahui, banyak dari umat muslimah yang menggunakan cadar untuk menutupi
wajahnya. Apakah ada hukum fikih yang mengatur hal tersebut? Kemudian bagaimana
kaitannya dengan aurat muslimah berupa wajah dan telapak tangan. Wallahu'alam.
Muhamad
Kasyful
cashfull007
Jawaban
Assalamu
'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Masalah
kewajiban memakai cadar sebenarnya tidak disepakati oleh para ulama. Maka
wajarlah bila kita sering mendapati adanya sebagian ulama yang mewajibkannya
dengan didukung dengan sederet dalil dan hujjah. Namun kita juga tidak asing
dengan pendapat yang mengatakan bahwa cadar itu bukanlah kewajiban. Pendapat
yang kedua ini pun biasanya diikuti dengan sederet dalil dan hujjah juga.
Dalam
kesempatan ini, marilah kita telusuri masing-masing pendapat itu dan berkenalan
dengan dalil masing-masing. Sehingga kita bisa memiliki wawasan dalam memasuki
wilayah ini bukan mencari titik perbedaan dan berselisih pendapat, melainkan
untuk memberikan gambaran yang lengkap tentang dasar kedua pendapat ini. Agar
kita bisa berbaik sangka dan tetap menjaga hubungan baik dengan kedua belah
pihak.
1.
Kalangan yang Mewajibkan Cadar
Mereka
yang mewajibkan setiap wanita untuk menutup muka (memakai niqab) berangkat dari
pendapat bahwa wajah itu bagian dari aurat wanita yang wajib ditutup dan haram
dilihat oleh lain jenis non mahram.
Dalil-dalil
yang mereka kemukakan antara lain:
a.
Surat Al-Ahzab: 59
Hai
Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mu`min, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang. (QS Al-Ahzah: 59)
Ayat
ini adalah ayat yang paling utama dan paling sering dikemukakan oleh pendukung
wajibnya niqab. Mereka mengutip pendapat para mufassirin terhadap ayat ini
bahwa Allah mewajibkan para wanita untuk menjulurkan jilbabnya keseluruh tubuh
mereka termasuk kepala, muka dan semuanya, kecuali satu mata untuk melihat.
Riwayat ini dikutip dari pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas`ud, Ubaidah As-Salmani
dan lainnya, meskipun tidak ada kesepakatan di antara mereka tentang makna
`jilbab` dan makna `menjulurkan`.
Namun
bila diteliti lebih jauh, ada ketidak-konsistenan nukilan pendapat dari Ibnu
Abbas tentang wajibnya niqab. Karena dalam tafsir di surat An-Nuur yang
berbunyi (kecuali yang zahir darinya), Ibnu Abbas justru berpendapat
sebaliknya.
Para
ulama yang tidak mewajibkan niqab mengatakan bahwa ayat ini sama sekali tidak
bicara tentang wajibnya menutup muka bagi wanita, baik secara bahasa maupun
secara `urf (kebiasaan). Karena yang diperintahkan jsutru menjulurkan kain ke
dadanya, bukan ke mukanya. Dan tidak ditemukan ayat lainnya yang memerintahkan
untuk menutup wajah.
b.
Surat An-Nuur: 31
Katakanlah
kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak
dari padanya." (QS An-Nur: 31)
Menurut
mereka dengan mengutip riwayat pendapat dari Ibnu Mas`ud bahwa yang dimaksud
perhiasan yang tidak boleh ditampakkan adalah wajah, karena wajah adalah pusat
dari kecantikan. Sedangkan yang dimaksud dengan `yang biasa nampak` bukanlah
wajah, melainkan selendang dan baju.
Namun
riwayat ini berbeda dengan riwayat yang shahih dari para shahabat termasuk
riwayat Ibnu Mas`ud sendiri, Aisyah, Ibnu Umar, Anas dan lainnya dari kalangan
tabi`in bahwa yang dimaksud dengan `yang biasa nampak darinya` bukanlah wajah,
tetapi al-kuhl (celak mata) dan cincin. Riwayat ini menurut Ibnu Hazm adalah
riwayat yang paling shahih.
c.
Surat Al-Ahzab: 53
`Apabila
kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir. Cara
yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu
menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya
sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah.
(QS Al-Ahzab: 53)
Para
pendukung kewajiban niqab juga menggunakan ayat ini untuk menguatkan pendapat
bahwa wanita wajib menutup wajah mereka dan bahwa wajah termasuk bagian dari
aurat wanita. Mereka mengatakan bahwa meski khitab ayat ini kepada istri Nabi,
namun kewajibannya juga terkena kepada semua wanita mukminah, karena para istri
Nabi itu adalah teladan dan contoh yang harus diikuti.
Selain
itu bahwa mengenakan niqab itu alasannya adalah untuk menjaga kesucian hati,
baik bagi laki-laki yang melihat ataupun buat para istri nabi. Sesuai dengan
firman Allah dalam ayat ini bahwa cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu
dan hati mereka (istri nabi).
Namun
bila disimak lebih mendalam, ayat ini tidak berbicara masalah kesucian hati
yang terkait dengan zina mata antara para shahabat Rasulullah SAW dengan para
istri beliau. Kesucian hati ini kaitannya dengan perasaan dan pikiran mereka
yang ingin menikahi para istri nabi nanti setelah beliau wafat. Dalam ayat itu
sendiri dijelaskan agar mereka jangan menyakiti hati nabi dengan mengawini para
janda istri Rasulullah SAW sepeninggalnya. Ini sejalan dengan asbabun nuzul
ayat ini yang menceritakan bahwa ada shahabat yang ingin menikahi Aisyah ra.
bila kelak Nabi wafat. Ini tentu sangat menyakitkan perasaan nabi.
Adapun
makna kesucian hati itu bila dikaitkan dengan zina mata antara shahabat nabi
dengan istri beliau adalah penafsiran yang terlalu jauh dan tidak sesuai dengan
konteks dan kesucian para shahabat nabi yang agung.
Sedangkan
perintah untuk meminta dari balik tabir, jelas-jelas merupakan kekhusususan
dalam bermuamalah dengan para istri Nabi. Tidak ada kaitannya dengan `al-Ibratu
bi `umumil lafzi laa bi khushushil ayah`. Karena ayat ini memang khusus
membicarakan akhlaq pergaulan dengan istri nabi. Dan mengqiyaskan antara para
istri nabi dengan seluruh wanita muslimah adalah qiyas yang tidak tepat, qiyas
ma`al-fariq. Karena para istri nabi memang memiliki standar akhlaq yang khusus.
Ini ditegaskan dalam ayat Al-Quran.
`Hai
isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu
bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah
orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.` (QS
Al-ahzab: 32)
d.
Hadits Larang Berniqab bagi Wanita Muhrim
Para
pendukung kewajiban menutup wajah bagi muslimah menggunakan sebuah hadits yang
diambil mafhum mukhalafanya, yaitu larangan Rasulullah SAW bagi muslimah untuk
menutup wajah ketika ihram.
`Janganlah
wanita yang sedang berihram menutup wajahnya (berniqab) dan memakai sarung
tangan`.
Dengan
adanya larangan ini, menurut mereka lazimnya para wanita itu memakai niqab dan
menutup wajahnya, kecuali saat berihram. Sehingga perlu bagi Rasulullah SAW
untuk secara khusus melarang mereka. Seandainya setiap harinya mereka tidak
memakai niqab, maka tidak mungkin beliau melarangnya saat berihram.
Pendapat
ini dijawab oleh mereka yang tidak mewajibkan niqab dengan logika sebaliknya.
Yaitu bahwa saat ihram, seseorang memang dilarang untuk melakukan sesuatu yang
tadinya halal. Seperti memakai pakaian yang berjahit, memakai parfum dan
berburu. Lalu saat berihram, semua yang halal tadi menjadi haram. Kalau logika
ini diterapkan dalam niqab, seharusnya memakai niqab itu hukumnya hanya sampai
boleh dan bukan wajib. Karena semua larangan dalam ihram itu hukum asalnya pun
boleh dan bukan wajib. Bagaimana bisa sampai pada kesimpulan bahwa sebelumnya
hukumnya wajib?
Bahwa
ada sebagian wanita yang di masa itu menggunakan penutup wajah, memang diakui.
Tapi masalahnya menutup wajah itu bukanlah kewajiban. Dan ini adalah logika
yang lebih tepat.
e.
Hadits bahwa Wanita itu Aurat
Diriwayatkan
oleh At-Tirmizy marfu`an bahwa,
"Wanita
itu adalah aurat, bila dia keluar rumah, maka syetan menaikinya`.
Menurut
At-turmuzi kedudukan hadits ini hasan shahih. Oleh para pendukung pendapat ini
maka seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, termasuk wajah, tangan, kaki dan
semua bagian tubuhnya. Pendapat ini juga dikemukakan oleh sebagian pengikut
Asy-Syafi`iyyah dan Al-Hanabilah.
f.
Mendhaifkan Hadits Asma`
Mereka
juga mengkritik hadits Asma` binti Abu Bakar yang berisi bahwa, "Seorang
wanita yang sudah hadih itu tidak boleh nampak bagian tubuhnya kecuali ini dan
ini" Sambil beliau memegang wajar dan tapak tangannya.
*
* *
2.
Kalangan yang Tidak Mewajibkan Cadar
Sedangkan
mereka yang tidak mewajibkan cadar berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat
wanita. Mereka juga menggunakan banyak dalil serta mengutip pendapat dari para
imam mazhab yang empat dan juga pendapat salaf dari para shahabat Rasulullah SAW.
a.
Ijma` Shahabat
Para
shahabat Rasulullah SAW sepakat mengatakan bahwa wajah dan tapak tangan wanita
bukan termasuk aurat. Ini adalah riwayat yang paling kuat tentang masalah batas
aurat wanita.
b.
Pendapat Para Fuqoha bahwa Wajah Bukan termasuk Aurat Wanita.
Al-Hanafiyah
mengatakan tidak dibenarkan melihat wanita ajnabi yang merdeka kecuali wajah
dan tapak tangan. (lihat Kitab Al-Ikhtiyar). Bahkan Imam Abu Hanifah ra.
sendiri mengatakan yang termasuk bukan aurat adalah wajah, tapak tangan dan
kaki, karena kami adalah sebuah kedaruratan yang tidak bisa dihindarkan.
Al-Malikiyah
dalam kitab `Asy-Syarhu As-Shaghir` atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik
ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri dituliskan bahwa batas aurat waita
merdeka dengan laki-laki ajnabi (yang bukan mahram) adalah seluruh badan
kecuali muka dan tapak tangan. Keduanya itu bukan termasuk aurat.
Asy-Syafi`iyyah
dalam pendapat As-Syairazi dalam kitabnya `al-Muhazzab`, kitab di kalangan
mazhab ini mengatakan bahwa wanita merdeka itu seluruh badannya adalah aurat
kecuali wajah dan tapak tangan.
Dalam
mazhab Al-Hanabilah kita dapati Ibnu Qudamah berkata kitab Al-Mughni 1:
1-6,`Mazhab tidak berbeda pendapat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan
tapak tangannya di dalam shalat
Daud
yang mewakili kalangan zahiri pun sepakat bahwa batas aurat wanita adalah
seluruh tubuh kecuai muka dan tapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam
Nailur Authar. Begitu juga dengan Ibnu Hazm mengecualikan wajah dan tapak
tangan sebagaiman tertulis dalam kitab Al-Muhalla.
c.
Pendapat Para Mufassirin
Para
mufassirin yang terkenal pun banyak yang mengatakan bahwa batas aurat wanita
itu adalah seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan. Mereka antara lain
At-Thabari, Al-Qurthubi, Ar-Razy, Al-Baidhawi dan lainnya. Pendapat ini
sekaligus juga mewakili pendapat jumhur ulama.
d.
Dhai`ifnya Hadits Asma Dikuatkan oleh Hadits Lainnya
Adapun
hadits Asma` binti Abu Bakar yang dianggap dhaif, ternyata tidak berdiri
sendiri, karena ada qarinah yang menguatkan melalui riwayat Asma` binti Umais
yang menguatkan hadits tersebut. Sehingga ulama modern sekelas Nasiruddin
Al-Bani sekalipun meng-hasankan hadits tersebut sebagaimana tulisan beliau
`hijab wanita muslimah`, `Al-Irwa`, shahih Jamius Shaghir dan `Takhrij Halal dan
Haram`.
e.
Perintah Kepada Laki-laki untuk Menundukkan Pandangan.
Allah
SWt telah memerintahkan kepada laki-laki untuk menundukkan pandangan (ghadhdhul
bashar). Hal itu karena para wanita muslimah memang tidak diwajibkan untuk
menutup wajah mereka.
Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: `Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. (QS An-Nuur: 30)
Dalam
hadits Rasulullah SAW kepada Ali ra. disebutkan bahwa,
Janganlah
kamu mengikuti pandangan pertama (kepada wanita) dengan pandangan berikutnya.
Karena yang pertama itu untukmu dan yang kedua adalah ancaman/dosa. (HR. Ahmad,
Abu Daud, Tirmizy dan Hakim).
Bila
para wanita sudah menutup wajah, buat apalagi perintah menundukkan pandangan
kepada laki-laki. Perintah itu menjadi tidak relevan lagi.
Wassalamu
'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad
Sarwat, Lc. (Kamis,
2 Peb 06 13:21 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar