Senin, 24 Juni 2013

Bagaimana Hukum Memakai Cadar?

Sebagaimana kita ketahui, banyak dari umat muslimah yang menggunakan cadar untuk menutupi wajahnya. Apakah ada hukum fikih yang mengatur hal tersebut? Kemudian bagaimana kaitannya dengan aurat muslimah berupa wajah dan telapak tangan. Wallahu'alam.
Muhamad Kasyful
cashfull007
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Masalah kewajiban memakai cadar sebenarnya tidak disepakati oleh para ulama. Maka wajarlah bila kita sering mendapati adanya sebagian ulama yang mewajibkannya dengan didukung dengan sederet dalil dan hujjah. Namun kita juga tidak asing dengan pendapat yang mengatakan bahwa cadar itu bukanlah kewajiban. Pendapat yang kedua ini pun biasanya diikuti dengan sederet dalil dan hujjah juga.
Dalam kesempatan ini, marilah kita telusuri masing-masing pendapat itu dan berkenalan dengan dalil masing-masing. Sehingga kita bisa memiliki wawasan dalam memasuki wilayah ini bukan mencari titik perbedaan dan berselisih pendapat, melainkan untuk memberikan gambaran yang lengkap tentang dasar kedua pendapat ini. Agar kita bisa berbaik sangka dan tetap menjaga hubungan baik dengan kedua belah pihak.
1. Kalangan yang Mewajibkan Cadar
Mereka yang mewajibkan setiap wanita untuk menutup muka (memakai niqab) berangkat dari pendapat bahwa wajah itu bagian dari aurat wanita yang wajib ditutup dan haram dilihat oleh lain jenis non mahram.
Dalil-dalil yang mereka kemukakan antara lain:
a. Surat Al-Ahzab: 59
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu`min, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Ahzah: 59)
Ayat ini adalah ayat yang paling utama dan paling sering dikemukakan oleh pendukung wajibnya niqab. Mereka mengutip pendapat para mufassirin terhadap ayat ini bahwa Allah mewajibkan para wanita untuk menjulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka termasuk kepala, muka dan semuanya, kecuali satu mata untuk melihat. Riwayat ini dikutip dari pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas`ud, Ubaidah As-Salmani dan lainnya, meskipun tidak ada kesepakatan di antara mereka tentang makna `jilbab` dan makna `menjulurkan`.
Namun bila diteliti lebih jauh, ada ketidak-konsistenan nukilan pendapat dari Ibnu Abbas tentang wajibnya niqab. Karena dalam tafsir di surat An-Nuur yang berbunyi (kecuali yang zahir darinya), Ibnu Abbas justru berpendapat sebaliknya.
Para ulama yang tidak mewajibkan niqab mengatakan bahwa ayat ini sama sekali tidak bicara tentang wajibnya menutup muka bagi wanita, baik secara bahasa maupun secara `urf (kebiasaan). Karena yang diperintahkan jsutru menjulurkan kain ke dadanya, bukan ke mukanya. Dan tidak ditemukan ayat lainnya yang memerintahkan untuk menutup wajah.
b. Surat An-Nuur: 31
Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya." (QS An-Nur: 31)
Menurut mereka dengan mengutip riwayat pendapat dari Ibnu Mas`ud bahwa yang dimaksud perhiasan yang tidak boleh ditampakkan adalah wajah, karena wajah adalah pusat dari kecantikan. Sedangkan yang dimaksud dengan `yang biasa nampak` bukanlah wajah, melainkan selendang dan baju.
Namun riwayat ini berbeda dengan riwayat yang shahih dari para shahabat termasuk riwayat Ibnu Mas`ud sendiri, Aisyah, Ibnu Umar, Anas dan lainnya dari kalangan tabi`in bahwa yang dimaksud dengan `yang biasa nampak darinya` bukanlah wajah, tetapi al-kuhl (celak mata) dan cincin. Riwayat ini menurut Ibnu Hazm adalah riwayat yang paling shahih.
c. Surat Al-Ahzab: 53
`Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah. (QS Al-Ahzab: 53)
Para pendukung kewajiban niqab juga menggunakan ayat ini untuk menguatkan pendapat bahwa wanita wajib menutup wajah mereka dan bahwa wajah termasuk bagian dari aurat wanita. Mereka mengatakan bahwa meski khitab ayat ini kepada istri Nabi, namun kewajibannya juga terkena kepada semua wanita mukminah, karena para istri Nabi itu adalah teladan dan contoh yang harus diikuti.
Selain itu bahwa mengenakan niqab itu alasannya adalah untuk menjaga kesucian hati, baik bagi laki-laki yang melihat ataupun buat para istri nabi. Sesuai dengan firman Allah dalam ayat ini bahwa cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka (istri nabi).
Namun bila disimak lebih mendalam, ayat ini tidak berbicara masalah kesucian hati yang terkait dengan zina mata antara para shahabat Rasulullah SAW dengan para istri beliau. Kesucian hati ini kaitannya dengan perasaan dan pikiran mereka yang ingin menikahi para istri nabi nanti setelah beliau wafat. Dalam ayat itu sendiri dijelaskan agar mereka jangan menyakiti hati nabi dengan mengawini para janda istri Rasulullah SAW sepeninggalnya. Ini sejalan dengan asbabun nuzul ayat ini yang menceritakan bahwa ada shahabat yang ingin menikahi Aisyah ra. bila kelak Nabi wafat. Ini tentu sangat menyakitkan perasaan nabi.
Adapun makna kesucian hati itu bila dikaitkan dengan zina mata antara shahabat nabi dengan istri beliau adalah penafsiran yang terlalu jauh dan tidak sesuai dengan konteks dan kesucian para shahabat nabi yang agung.
Sedangkan perintah untuk meminta dari balik tabir, jelas-jelas merupakan kekhusususan dalam bermuamalah dengan para istri Nabi. Tidak ada kaitannya dengan `al-Ibratu bi `umumil lafzi laa bi khushushil ayah`. Karena ayat ini memang khusus membicarakan akhlaq pergaulan dengan istri nabi. Dan mengqiyaskan antara para istri nabi dengan seluruh wanita muslimah adalah qiyas yang tidak tepat, qiyas ma`al-fariq. Karena para istri nabi memang memiliki standar akhlaq yang khusus. Ini ditegaskan dalam ayat Al-Quran.
`Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.` (QS Al-ahzab: 32)
d. Hadits Larang Berniqab bagi Wanita Muhrim
Para pendukung kewajiban menutup wajah bagi muslimah menggunakan sebuah hadits yang diambil mafhum mukhalafanya, yaitu larangan Rasulullah SAW bagi muslimah untuk menutup wajah ketika ihram.
`Janganlah wanita yang sedang berihram menutup wajahnya (berniqab) dan memakai sarung tangan`.
Dengan adanya larangan ini, menurut mereka lazimnya para wanita itu memakai niqab dan menutup wajahnya, kecuali saat berihram. Sehingga perlu bagi Rasulullah SAW untuk secara khusus melarang mereka. Seandainya setiap harinya mereka tidak memakai niqab, maka tidak mungkin beliau melarangnya saat berihram.
Pendapat ini dijawab oleh mereka yang tidak mewajibkan niqab dengan logika sebaliknya. Yaitu bahwa saat ihram, seseorang memang dilarang untuk melakukan sesuatu yang tadinya halal. Seperti memakai pakaian yang berjahit, memakai parfum dan berburu. Lalu saat berihram, semua yang halal tadi menjadi haram. Kalau logika ini diterapkan dalam niqab, seharusnya memakai niqab itu hukumnya hanya sampai boleh dan bukan wajib. Karena semua larangan dalam ihram itu hukum asalnya pun boleh dan bukan wajib. Bagaimana bisa sampai pada kesimpulan bahwa sebelumnya hukumnya wajib?
Bahwa ada sebagian wanita yang di masa itu menggunakan penutup wajah, memang diakui. Tapi masalahnya menutup wajah itu bukanlah kewajiban. Dan ini adalah logika yang lebih tepat.
e. Hadits bahwa Wanita itu Aurat 
Diriwayatkan oleh At-Tirmizy marfu`an bahwa,
"Wanita itu adalah aurat, bila dia keluar rumah, maka syetan menaikinya`.
Menurut At-turmuzi kedudukan hadits ini hasan shahih. Oleh para pendukung pendapat ini maka seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, termasuk wajah, tangan, kaki dan semua bagian tubuhnya. Pendapat ini juga dikemukakan oleh sebagian pengikut Asy-Syafi`iyyah dan Al-Hanabilah.
f. Mendhaifkan Hadits Asma`
Mereka juga mengkritik hadits Asma` binti Abu Bakar yang berisi bahwa, "Seorang wanita yang sudah hadih itu tidak boleh nampak bagian tubuhnya kecuali ini dan ini" Sambil beliau memegang wajar dan tapak tangannya.
* * *
2. Kalangan yang Tidak Mewajibkan Cadar
Sedangkan mereka yang tidak mewajibkan cadar berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat wanita. Mereka juga menggunakan banyak dalil serta mengutip pendapat dari para imam mazhab yang empat dan juga pendapat salaf dari para shahabat Rasulullah SAW.
a. Ijma` Shahabat
Para shahabat Rasulullah SAW sepakat mengatakan bahwa wajah dan tapak tangan wanita bukan termasuk aurat. Ini adalah riwayat yang paling kuat tentang masalah batas aurat wanita.
b. Pendapat Para Fuqoha bahwa Wajah Bukan termasuk Aurat Wanita.
Al-Hanafiyah mengatakan tidak dibenarkan melihat wanita ajnabi yang merdeka kecuali wajah dan tapak tangan. (lihat Kitab Al-Ikhtiyar). Bahkan Imam Abu Hanifah ra. sendiri mengatakan yang termasuk bukan aurat adalah wajah, tapak tangan dan kaki, karena kami adalah sebuah kedaruratan yang tidak bisa dihindarkan.
Al-Malikiyah dalam kitab `Asy-Syarhu As-Shaghir` atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri dituliskan bahwa batas aurat waita merdeka dengan laki-laki ajnabi (yang bukan mahram) adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan. Keduanya itu bukan termasuk aurat.
Asy-Syafi`iyyah dalam pendapat As-Syairazi dalam kitabnya `al-Muhazzab`, kitab di kalangan mazhab ini mengatakan bahwa wanita merdeka itu seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan.
Dalam mazhab Al-Hanabilah kita dapati Ibnu Qudamah berkata kitab Al-Mughni 1: 1-6,`Mazhab tidak berbeda pendapat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan tapak tangannya di dalam shalat
Daud yang mewakili kalangan zahiri pun sepakat bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuai muka dan tapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Nailur Authar. Begitu juga dengan Ibnu Hazm mengecualikan wajah dan tapak tangan sebagaiman tertulis dalam kitab Al-Muhalla.
c. Pendapat Para Mufassirin
Para mufassirin yang terkenal pun banyak yang mengatakan bahwa batas aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan. Mereka antara lain At-Thabari, Al-Qurthubi, Ar-Razy, Al-Baidhawi dan lainnya. Pendapat ini sekaligus juga mewakili pendapat jumhur ulama.
d. Dhai`ifnya Hadits Asma Dikuatkan oleh Hadits Lainnya
Adapun hadits Asma` binti Abu Bakar yang dianggap dhaif, ternyata tidak berdiri sendiri, karena ada qarinah yang menguatkan melalui riwayat Asma` binti Umais yang menguatkan hadits tersebut. Sehingga ulama modern sekelas Nasiruddin Al-Bani sekalipun meng-hasankan hadits tersebut sebagaimana tulisan beliau `hijab wanita muslimah`, `Al-Irwa`, shahih Jamius Shaghir dan `Takhrij Halal dan Haram`.
e. Perintah Kepada Laki-laki untuk Menundukkan Pandangan.
Allah SWt telah memerintahkan kepada laki-laki untuk menundukkan pandangan (ghadhdhul bashar). Hal itu karena para wanita muslimah memang tidak diwajibkan untuk menutup wajah mereka.
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: `Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. (QS An-Nuur: 30)
Dalam hadits Rasulullah SAW kepada Ali ra. disebutkan bahwa,
Janganlah kamu mengikuti pandangan pertama (kepada wanita) dengan pandangan berikutnya. Karena yang pertama itu untukmu dan yang kedua adalah ancaman/dosa. (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizy dan Hakim).
Bila para wanita sudah menutup wajah, buat apalagi perintah menundukkan pandangan kepada laki-laki. Perintah itu menjadi tidak relevan lagi.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc. (Kamis, 2 Peb 06 13:21 WIB)

Sabtu, 22 Juni 2013

POTENSI MANUSIA



POTENSI MANUSIA

Untuk memahami dengan lebih jelas, siapakah manusia itu, maka manusia harus diteliti sebagai objek yang menyeluruh dan mendalam, yaitu dengan memahami seluruh potensi kehidupan yang mempengaruhi kehidupannya. Sebab, pemahaman tentang potensi kehidupan inilah yang akan menentukan pemahaman berikutnya, tentang apa dan bagaimana manusia seharusnya melakukan perbuatan. Disamping itu, pemahaman tentang masalah ini akan sangat mempengaruhi pandangan setiap muslim.
Manusia diciptakan Allah sebagai makhluk hidup yang mempunyai akal untuk berpikir adalah suatu kenyataan. Di dalam diri manusia terdapat potensi (khasiyat) yang sama dengan makhluk hidup lainnya adalah juga merupakan suatu kenyataan.  Potensi yang dimaksud adalah keistimewaan yang berupa potensi khas yang diberikan oleh Allah SWT kepada benda sehingga benda tersebut dapat memberikan sesuatu atau dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu. Seperti kemampuan berpikir, tumbuh dan berkembang menjadi besar, capek dan ngantuk, yang merupakan penampakan dari kebutuhan jasmani; juga berkembang biak, membutuhkan kasih sayang, perasaan kebapakan dan keibuan yang merupakan penampakan dari kebutuhan naluri seksual; mempertahankan diri, menyukai sesuatu, ingin berkuasa, ingin memiliki materi, marah dan bangga yang merupakan penampakan dari kebutuhan mempertahankan diri; merasa lemah dan mempunyai keperluan yang harus dipenuhi, takut dan perasaan tenang karena melakukan keta’atan yang merupakan penampakan dari naluri beragama. Termasuk didalamnya perasaan-perasaan lainnya yang mendorong manusia untuk memenuhinya. Semua itu mendorong manusia untuk melakukan perbuatan dalam rangka memenuhi tuntutan perasaan-perasaan tersebut.
Akan tetapi, meskipun dorongan dari dalam dirinya kuat, agar perasaan-perasaan dan keperluan tersebut dipenuhi, namun yang menentukan apakah dipenuhi ataukah tidak bergantung pada pemahaman (mafhum) masing-masing orang tentang dorongan tersebut. Disinalah yang membedakan antara manusia dengan hewan. Sebab walaupun hewan sama dengan manusia mempunyai naluri dan keperluan jasmani, namun dia tidak mempunyai akal, yang dengannya akhirnya hewan tidak mempunyai pemahaman terhadap sesuatu. Karena tidak mempunyai pemahaman dan akal maka dalam memenuhi dorongan naluri dan keperluan jasmaninya hewan menggunakan tamyiz gharizi, yaitu kemampuan untuk membedakan yang ada pada hewan yang bersifat naluriyah yang dikarenakan adanya penginderaan atas sesuatu secara berulang-ulang. Sebagai contoh, tatkala hewan makan. Kenapa makan rumput? Dan bagaimana ia mengetahui bahwa benda yang ada dihadapannya adalah rumput? Kemudian, hewaqn tidak pernah mendapatkan pendidikan seks, sebab pendidikan hanya dapat diberikan kepada manusia. Namun hewan dapat melakukan hubungan seksual dengan hewan betina yang sejenis. Misalnya anjing dengan anjing, serta hanya akan memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina betina, bukan ke tempat yang lain. Ini semua merupakan tamyis gharizi. Sebab apa yang dilakukan oleh hewan tidak pernah berubah. Berbeda dengan manusia. Manusia dapat merubah cara dalam melakukan hubungan seksualnya. Adakalanya dengan cara liwat (lewat dubur), kadang dengan cara oral sex dan sebagainya. Justru kenapa semua itu dilakukan dan bisa terjadi pada manusia karena manusia di beri akal.
Jika demikian, apakah potensi manusia dan hewan sama? Jawabannya, harus diteliti terlebih dahulu. Apabila yang dipermasalahkan adalah potensi kehidupan, maka potensi kehidupan manusia sama dengan potensi kehidupan hewan. Sebab yang dimaksud potensi kehidupan disini adalah ciri khas yang diberikan oleh Sang Penciptayang membolehkan tiap makhluk untuk hidup. Dan apabila diperhatikan dengan mendalam, potensi kehidupan tersebut hanya ada dua, yaitu (1) keperluan jasmani (al-Hajat al-Udhuwiyah), (2) Naluri (al-Gharizah). Sedangkan akal (pikiran) bagi kehidupan manusia, tidak termasuk dalam potensi kehidupan. Sebab, manusia masih adapat hidup meskipun akalnya hilang. Seperti orang gila atau anak kecil yang akalnya belum sempurna. Namun, akal tetap merupakan potensi manusia yang justru merupakan potensi yang penting baginya. Sebab, akal itulah yang membedakan antara manusia dengan makhluk lainnya.
Tubuh manusia yang dapat diindera sebernya terdiri dari berbagai sel dengan bentuk, warna dan tugas yang berbeda. Jumlahnya lebih dari 200 ribu sel. Setiap sel terdiri dari membrane (dinding sel) dan nucleus (inti sel), yang dikelilingi oleh sitoplasma. Sitoplasma ini mengelilingi inti sel yang terdiri dari beberapa kromosom. Jumlahnya 46 kromosom saja, tidak kurang tidak lebih. Yang semuanya terdapat di dalam setangah sel sperma laki-laki dan setengah sel telur perempuan.
Mengenai struktur tubuh manusia, tidak ada perbedaan anatara satu orang dengan orang lain, apabila di lihat dri sgi struktur organ tubuh dan fungsinya, apapun warna, bentuk ataupun penampilannya. Masing-masing mempunyai mata, hati, empedu serta anggota tubuh lainnya. Setiap anggota tubuhnya terdiri dari sel-sel yang telah diterangkan sebelumnya. Sehingga setiap manusia perlu makan, bernafas, bergerak, tidur dan istirahat.
Kenyataan bahwa setiap tubuh manusia memerlukan hal-hal tertentu adalah khasiyat yang telah diberikan oleh Allah SWT kepada manusia. Inilah yang disebut keperluan jasmani (al-Hajat al-Udhowiyah). Dan keperluan jasmani ini memerlukan pemenuhan. Maka untuk memenuhi keperluan itu, manusia memerlukan keadaan, benda serta aktivitas tertentu. Keadaan yang diperlukan oleh tubuh manusia antara lain; tidur, istirahat dan suhu udara tertentu. Sedangkan benda yang diperlukan antara lain; makan, bernafas, buang air besar dan lain sebagainya. Inilah keperluan jasmani manusia. Yaitu keperluan yang lahir karena penampakan dari kerja struktur organ tubuh manusia. Makanan adalah benda yang diperlukan oleh tubuh untuk menghasilkan tenaga, karena adanya zat tertentu di dalam makanan tersebut yang sesuai keperluan tubuh. Apabila zat yang diperlukan oleh tubuh tersebut tidak dipenuhi maka tubuh manusia akan mengalami gangguan atau kerusakan. Dari sisnilah penyakit bermula.
Disamping itu, terdapat kenyataan lain yang lahir dari dalam diri manusia yang juga memerlukan pemenuhan. Bedanya, kenyataan ini lahir bukan dari kerja organ tubuh manusia melainkan dari luar diri manusia sendiri. Ketakutan, ingin berkuasa, cinta tanah air, cinta kepada suku atau ingin menguasai suku lain adalah kenyataan yang muncul dari diri manusia. Kecenderungan kepada lawan jenis, perasaan keibuan, mencintai anak, mengasihi orang lain, perasaan iba kepada orang yang memerlukan bantuan juga merupakan kenyataan yang muncul dari diri manusia. Rasa kagum kepada orang lain, perasaan kurang, lemah, memerlukan kepada orang lain, menghormati orang lain dan sebagainya juga merupakan kenyataan yang muncul dari diri manusia.
Semua itu akan mendorong manusia untuk melakukan aktivitas tertentu supaya dorongan tersebut dapat dipenuhi. Namun dorongan tersebut berbeda dengan dorongan yang muncul dari keperluan jasmani. Sebab keperluan jamani tersebut timbul sebagai penampakan dari kerja organ tubuh manusia. Sedangkan kenyataan yang kedua ini, timbul sebagai penampakan dari aspek luar tubuh manusia. Sebagai contoh, apabila manusia makan dalam keadaan lapar maka aktivitas tersebut dilakukan untuk memenuhi keperluan jasmani. Namun adakalanya orang yang makan dalam keadaan kenyang maka aktivitas tersebut dilakukan bukan karena memenuhi keperluan jasmani, melainkan karena naluri. Bukan karena dorongan lapar, melainkan karena dorongan rasa ingin tahu, yaitu ingin tahu rasanya atau karena dorongan perasaan yang lain. Jadi inilah naluri. Naluri berbeda dengan keperluan jasmani.
Dalam konteks inilah Allah SWT tlah berfirman melalui lisan Nabi Musa as: “Tuhan kami (yaitu) Tuhan yang telah menganugerahkan kepada tiap-tiap sesuatu dengan bentuk kejadiannya, kemudian memberinya petunjuk.” (TQS. Thaha [ ]: 50) artinya, bahwa Allah SWT telah menciptakan khasiyat, kemudian Allah memberikan petunjuk kepada mnusia atau hewan agar menggunakan khasiyat tersebut untuk melakukan aktivitas yaitu dalam rangka memenuhi keperluan jasmani dan naluri. Sebagian ulama menafsirkan ayat tersebut, bahwa Allah SWT telah menciptakan hewan betina untuk hewan jantan dari jenis betinanya supaya dapat melakukan perkawinan, termasuk bagaimana cara melakukannya. Di dalam ayat lain Allah SWT secara umum menerangkan hal yang sama, berkenaan dengan khasiyat yang diberikan oleh Allah SWT sama halnya berupa keperluan jasmani maupun naluri: “Zat yang menciptakan dan menyempurnakan (penciptaan-Nya) dan yang menentukan kadar (keistimewaan masing-masing) dan memberikan petunjuk.” (TQS. al-A’la [ ]: 2-3)

Keistimewaan Manusia Pertama: Jasmani

Keperluan jasmani manusia merupakan kepeluan asas, yang lahir dari kerja struktur organ tubuh manusia. Apabila keperluan asas tersebut tidak terpenuhi maka struktur organ tubuhnya akan mengalami kerusakan. Sebagai contoh, apabila manusia kekurangan air maka manusia tersebut akan mengalami dehidrasi sehingga kerja organ tubuhnya akan mengalami gangguan yang kemudian akan menyebabkan penyakit seperti letih, lesu yang apabila dibiarkan terus menerus akan menyebabkan kematian.
Kadang-kadang keperluan jasmani berkenaan dengan perdaran zat yang ada di dalam tubuh. Karbon dioksida contohnya. Apabila tidak dapat dikeluarkan dalam bentuk kentut maka akan menyebabkan perut mual dan sakit berkepanjangan. Atau sisa zat makanan tidak dapat dikeluarkan dalam bentuk kotoran besar juga akan mengalami sakit dan mual. Termasuk apabila manuisa berada dalam keadaan kekurangan oksigen maka akan mengalami sesak nafas dan mungkin akan membawa pada kematian. Inilah bentuk keperluan jasmani. Jadi keperluan jasmani ini merupakan keperluan organ tubuh yang berkenaan dengan kadar tertentu yang telah ditetapkan oleh Allah SWT pada manusia atau hewan. Apabila kurang atau melampaui kadar tersebut maka tubuh manusia akan mengalami gangguan (penyakit). Dalam hal ini Allah SWT telah memberikan isyarat: “Dan di antara tnda-tanda-Nya, (Dia ciptakan) tempat untuk tidur kamu di waktu malam dan siang.” (TQS. ar-Rum [ ]: 23) “Ini adalah manusia biasa yang masih memerlukan makan sama dengan apa yang kamu makan dan minum sama dengan apa yang kamu minum.” (TQS. al-Mukminûn [ ]:33) pada kadar tertentu, keperluan jasmani ini wajib dipenuhi. Sebab apabila tidak dipenuhi akan menimbulkan kerusakan dan kematian. Maka, ia merupakan keperlun asas (al-Hajat al-Asasiyah) manusia yang wajib dipenuhi. Oleh karena itulah maka sesuatu yang asalnya haram pun dihalalkan oleh Allah SWT untuk orang-orang yang memerluknnya krena apabila keperluan asasnya tidak terpenuhi akan menyebabkan kematian. Allah SWT berfirman: “Maka, siapa saja yang dalam keadaan terpaksa tanpa unsure kesengajaan dan penentangan maka tiada dosa baginya.” (TQS. al-Maidah [ ]: 3) Ayat di atas diterangkan oleh Allah SWT dalam konteks keharaman bangkai, darah, daging babi dan sebagainya yang kemudian dibolehkan oleh Allah SWT kepada orang-orang yang dalam keadaan terpaksa karena untuk mempertahankan hidupnya. Sebab apabila tidak memakannya, ia akan menemui kematian.
Nabi SAW juga tidak menjatuhkan hukuman kepada orang yang mencuri pada zaman paceklik karena memenuhi kebutuhan asasnya: “Tiada hukuman potong tangan (kepada pencuri apabila mencuri) pada zaman paceklik yang amat sangat.” (HR. Makhul) oleh karena itu, Umar bin Khattab tidak menjatuhkan hukuman potong tangan kepada seorang pencuri tatkal ia mencuri pada zaman paceklik, semata untuk memenuhi keperluan asasnya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pemenuhan keperluan jasmani ini merupakan pemenuhan yang wajib dilakukan. Apabila tidak dipenuhi pasti akan menyebabkan kehancuran dan kebinasaan. Atau apabila dipenuhi dengan tidak mengikuti kadar yang telah ditetapkan oleh Allah SWT maka kan menyebabkan hal yang sama yaitu kerusakan. Dan karena itu, manusai wajib berusaha memenuhi keperluan jasmaninya agar tidak ditimpa kerusakan. Meskipun hukum asal usaha untuk memenuhinya mubah, namun apabila telah sampai kepada batas yang sudah menimbulkan kemudharatan apabila tidk dipenuhi, maka pemenuhan ini menjadi wajib. Makan contohnya, adalah aktivitas mubah yang menjadi wajib dipenuhi apabila menimbulkan kerusakan. Demikian halnya dengan kewajiban bekerja, adalah mengikuti kadar terpenuhi atau tidaknya keperluan asas seseorang. Apabila keperluan asasnya belum terpenuhi maka bekerja untuk memenuhi keperluan asas tersebut adalah wajib. Berbeda apabila keperluan asasnya telh terpenuhi maka bekerja untuk memnuhi keperluan seperti ini adalah mubah saja.
Disamping itu, keperluan jasmani adalah semata-mata keperluan yang lahir dari dalam tubuh manusia yang tidak ada hubungnnya dengan unsure luar tubuh manusia. Rasa lapar contohnya, apabila telah terpenuhi hingga kenyang maka meskipun ada makanan lezat dan nikmat tidak akan mampu membngkitkan selera makan seseorang sehingga perutnya menjadi lapar kembali. Apabila muncul juga keinginan untuk makan makanan yang lezat tersebut, hal itu hakekatnya bukan karena lapar, melainkan karena dorongan nluri ingin tahu, ingin mencoba dan lain sebagainya, sehingga makanan tersebut di makan juga. Inilah gambaran secara umum tentang keperluan jasmani manusia.

Keistimewaan Manusia Kedua: Naluri.

Naluri manusia merupakan khasiyat yang merupakan fitrah yang terdapat di dalam diri manusia agar manusia dapat mempertahankan eksistensi, keturunan dan mencari petunjuk berkenaan dengan keberadaan Sang Pencipta. Naluri ini memang tidak langsung dapat diindera oleh manusia, namun dapat dijangkau oleh akal melalui penampakan dan kenyataan yang jelas terlihat.
Allah SWT telah menerangkan naluri tersebut melalui beberapa kenyataan yang telah dinyatakan dalam beberapa ayat al-Quran, antara lain: “Dan Tuhanmu telah mewahyukan kepada laba-laba: ‘Kamu ambillah gunung, pokok dan apa saja yang mereka jadikan sebagai atap untuk menjadi tempat tinggal (rumah)nya.” (TQS. an-Nahl [ ]: 68) Artinya, Allah SWT memberikan kepadanya khasiyat yang memungkinkannya membuat sarang laba-laba di gunung, pokok atau apa saja yang mereka jadikan sebagai atap. Ayat ini menerangkan bahwa hewan (termasuk manusia) diberi khasiyat untuk membuat rumah atau tempat tinggal agar dapat melindungi diri dari serangan makhluk lain. Ini merupakan kenyataan tentang adanya naluri mempertahankan diri (gharizatu al-Baqa’).
Allah SWT telah menerangkan kenyataan lain dari naluri dalam beberapa ayat, antara lain: “Dan (ingatlah) apabila Ibrahim diuji tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya, Allah berfirman: ‘Sesungguhnya Aku akan menjadikan kamu imam bagi seluruh manusia.’ Ibrahim berkata: ‘(dan saya mohon juga) dari keturunan saya.’ Allah berfirman: ‘Janji-Ku ini tidak akan mengenai orang-orang yang dzalim.” (TQS. al-Baqarah [2]: 124)
Kecintaan Ibrahim kepada keturunannya merupakan kenyataan yang membuktikan adanya naluri seksual (gharizatu an-Nau’). Nabi Ibrahim memohon kepada Allah SWT agar Dia juga menjadikan keturunannya sebagai imam, sama dengan dirinya. Ini merupakan kenyataan dari adanya naluri yang telah ditetapkan oleh Allah SWT kepadanya. Kemudian Allah SWT menafikan: “Allah berfirman: ‘Janji-Ku ini tidak akan mengenai orang-orang yang dzalim.’ Yang menerangkan bahwa imamah tersebut hanya akan diberikan kepada keturunannya yang sholeh saja, dimana janji tersebut tidak akan diberikan kepada keturunan beliau yang dzalim.
Demikian juga firman Allah SWT ketika menceritakan kisah Yusuf as dengan permaisuri raja: “Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan Yusuf, dan Yusuf pun bermaksud (melakukannya) dengan wanita itu, seandainya dia tidak melihat tanda-tanda (dari) Tuhannya.” (TQS. Yusuf [ ]: 24)
Dorongan syahwat kepada lawan jenis tersebut merupakan kenyataan yang membuktikan adanya gharizatu an-Nau’ Nabi Yusuf as kepada permaisuri raja tersebut. Demikian pula permaisuru raja tersebut telah timbul syahwatnya kepada Nabi Yusuf as dan ingin memenuhi gharizatu an-Nau’-nya dengan beliau. Namun Nabi Yusuf tidak melakukannya karena Allah SWT telah melarangnya.
Contoh lain adalah apa yang dikemukanan oleh Allah SWT dalam al-Quran: “Dan apabila menusia ditimpa kesusahan maka ia hanya memohon kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya.” (TQS. az-Zumar [ ]: 8) “Kembali kepada Allah” serta meluapkan keluhannya kepada-Nya karena ditimpa musibah adalah kenyataan mengenai adanya naluri beragama (gharizatu at-tadayyun). Ayat ini menerangkan kebiasaan manusia, yaitu berdo’a atau mmohon kepada Allah SWT apabila ditimpa kemiskinan, namun apabila kemiskinan tersebut hilang, Allah akan dilupakan begitu saja.
Dari uraian diatas dpat disimpulkan bahwa naluri manusia terdiri dari tiga bagian, yaitu: (1) naluri mempertahankan diri (gharizatu al-Baqa’), (2) Naluri seksual (gharizatu an-Nau’), dan (3) Naluri beragama (gharizatu at-Tadayyun). Namun, sebagian besar dari ahli-ahli psikologi menganngap kenyataan yang ditimbulkan dari naluri tersebut sebagai naluri. Contohnya, mereka biasa menyebut naluri keibuan, naluri kebapakan, naluri ketakutan dan sebagainya. Sebenarnya semua yang mereka sebutkan itu hanya kenyataan tentang adanya naluri, bukan naluri itu sendiri.
Namun perlu dipahami perbedaan anatara naluri dengan keperluan jasmani. Keperluan jasmani timbul karena unsur dari dalam tubuh manusia sebagai akibat kerja organ tubuh manusia, sedangkan naluri timbul karena unsure dari luar tubuh manusia. Unsur dari luar itu adalah pemikiran dn realita. Oleh krena itu, ketiga nluri tersebut muncul akibat adanay dua factor luar tersebut, yaitu (1) realita, dan (2) pemikiran. Contohnya adalah kisah nabi yusuf di atas. Nabi yusuf dan permaisuri raja sama-sama tertarik antara satu dengan yang lain, karena adanya realita. Bagi Nabi Yusuf, wanita tersebut adalah realita yang dapat mempengaruhi gharizatu an-Nau’-nya. Begitu pula bagi permaisuri raja tersebut, Nabi Yusuf adalah realita yang dapat mmpngaruhi gharizatu an-nau’-nya. Sehingga masing-masing saling tertarik antar satu dengan yang lain.
Orang yang berbelanja di supermarket akan terdorong gharizatu al-Baqa’-nya karena melihat banyak realita, yaitu bermacam-macam barang, baik pakian, baju ataupun yang lain. Semua barang tersebut merupakan realita yang dapat mendorong gharizatu al-Baqa’ orang tersebut sehingga ia terdorong untuk membeli. Bahkan, orang tersebut adakalanya bingung untuk memilih karena semua barang yang ada telah mendorong gharizatu al-Baqa’-nya dan kalau baloeh semua barang ingin dibeli.
Orang yang ta’ziyah (berkunjung) kepada orang yang telah meninggal dunia, pasti akan mengingatkannya kepada kematian kelak, serta menumbuhkan rasa ketakutan pada dirinya apabila meninggl dunia, sedangkan dirinya belum siap karena masih banyak dosa. Perasaan semacam ini juga dating dari orang yang melihat realita, yaitu tatkala jenazah sedang dimandikan, dikafankan, dishalatkan kemudian dikubur, yang pasti ditinggalkan sendirian dalam kubur. Orang yang menyksiknnya dapt membayangkn, bagimana jika Ia kelak meninggal seperti jenazah tersebut.
Inilah pengaruh realitas terhadap naluri manusia. Disamping realita, pemikirn juga tidak akalah kuat pengaruhnya terhadap naluri manusia. Apabila seorang laki-laki membayangkan seorang wanita maka dorongan syahwatnya akan tumbuh meskipun ketika membayangkan, realitasnya tidak ada dihadapannya. Seseorang yang membayangkan betapa enaknya mempunyai rumah sendiri, kendaraan pribadi serta keperluan yang serba cukup, pasti akan mendorong keinginanya untuk mempunyai semua barang tersebut. Begitu pula, apabila seseorang membaca al-Qur’an kemudian merenungkan isinya, sebagai contoh mendapatkan kenikmatan syurga, maka akan timbul kerinduan dalam diri kita untuk mendapatkannya. Semua contoh diatas merupakan penampakan dari pemikiran.
Kedua aspek luar inilah yang mempengaruhi timbulnya naluri manusia. Dan karena timbulnya naluri bukan dari dalam diri manusia, melainkan dari kedua asspek luar tersebut, maka apabila dorongannya timbul, ia tidak mesti dipenuhi. Dan apabila naluri tersebut tidak dipenuhi pun, ia tidak akan mengalami kerusakan atau bahkan sampai mengalami kematian. Tidak. Naluri tidak akan mengakibatkan akibat-akibat itu. Meskipun demikian, naluri tidak akan dapat dibunuh atau dihancurkan. Yang memungkinkan hanyalah dilaihkan kepada yang lain, atau ditekan.
Contohnya, kecintaan kepada isteri dapat dialaihkan kepada kcintaan kepada ibu. Kerinduan kepada isteri, bagi seorang suami yang jauh meninggalkan isterinya, dapat dialihkan dan dikalahkan dengan naluri yang lain. Caranya adalah dengan menjauhi realita yang membangkitkan naluri tersebut, misalnya tidak berinteraksi dengan wanita, tidak melihat foto isteri atau anak-anaknya, atau tidak menyibukkan pemikirannya dengan keluarganya. Kemudian, pemikirannya dipenuhi dengan hal-hal lain, antara lain dengan berserah diri pada Zat al-Wakil (Zat Yang Maha Mewakili) yang mampu mewakili urusannya, yang menjadi tempatnya berserah untuk menyerahkan seluruh urusan keluarganya.
Meskipun demikian, tidak berarti bahwa naluri tersebut dapat dilumpuhkan secara total. Sebab, naluri tersebut merupakan sebagian dari fitrah manusia, sementara kenyataan yang nampak dari wujud naluri tersebut bukanlah sebagian dari fitrah manusia. Karena itu, mangelihkan naluri tidak akan mempangaruhi eksistensi fitrah tersebut.
Contoh lain, tentang pengalihan pemenuhan naluri tersebut adalah sebagaimana yang dinyatakan oleh bagian saw tatkala Beliau memerinthkan puasa kepada pemuda yang mempunyai keinginan kuat untu menikah, ketika ia didominasi oleh kecenderungan seksualnya, apabila ia belum mampu membina rumah tangga. Sabda baginda saw: “Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kamu yang mampu berumah tangga, maka menikahlah. Sebab, menkah itu dpat menundukkan pandangan dan membentengi kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya berpuasa, sebab puasa itu dapat menjadi benteng (bagi seseorang).” (HR. Bukhari)

Puasa yang diperintahkan oleh Nabi saw dalam peristiwa diatas adalah agar seseorang yang mempunyai keinginan kuat untuk menikah, karena dorongan gharizatu an-Nau’-nya, dapat memalingkan dorongan gharizatu an-Nau’-nya kepada dorongan gharizatu at-tadayyun-nya (naluri beragamanya). Sebab, puasa merupakan ibadah dan tiap ibadah mempunyai tujuan yang ingin dicapai yaitu meningkatkan kekuatan ruhiyah (spiritual) seseorang. Dengan spiritual yang meningkat, gharizatu an-Nau’ seseorang dapat dikendalikan sehingga boleh ditekan.

Keistimewaan Manusia Ketiga: Akal dan Pikiran

Manusia adalah hewan, sama dengan hewan yang lain. Hewan mempunyai keperluan jasmani dan naluri, demikian juga manusia. Bedanya manusia di beri akal, sedangkan hewan tidak. Bukti bahwa manusia mempunyai akal sedangkan hewan tidak, adalah nampak dari perbedaan di anatar kehidupan masing-masing hewan tersebut. Kehidupan manusia senantiasa dipenuhi dengan perubahan sehingga kehidupannya dinamis, sdangkan hewan tidak. Kehidupan hewan yang lain bersifat statis, tidak mengalami perubahan. Dan dari waktu ke waktu hidupnya tetap sama. Itulah perbedaan yang nampak pada hewan dengan manusia scara nyata.
Sedangkan dali al-Quran menggambarkan dengan jelas:
“Kami telah mnjadikan untuk isi neraka jahannam, kebanyakan dari manusia dan jin. Mereka mempunyai hati, namun tidak digunakan untuk berpikir. Mereka mempunayi mata, namun tidak digunakan untuk melihat. Mereka mempunyai telinga, namun tidak digunakan untuk mendengar. Mereka itu seperti hewan, bahkan lebih hina lagi.” (TQS. al-A’râf [ ]: 179)
Ayat ini menerangkan adanya persamaan anatara manusia, yaitu apabila manusia dan jin sama-sama diberi akal, pendengaran dan penglihatan, namun tidak dipergunakan untuk berpikir, mendengar dan melihat realita, maka mereka sama dengan hewan. Pada asalnya mereka tidak sama dengan hewan, namun apabila keistimewaan mereka tidak digunakan, maka mereka sama dengan hewan. Apabila Allah SWT, menyemakan manusia dengan hewan yaitu ketika mnusia tidak berpikir, berarti hewan memang tidak mempunyai akal. Dengan demikian, manusia diberi keistimewaan akal oleh Allah, sedangkan hewan tidak.
Meskipun secara empiric dan normative, dalam pandangan Islam sudah jelas, bahwa manusia mempunyai akal, namun sejak zaman dahulu banyak ulama islam maupun non Islam yang tidak dapat menerangkan tentang esensi akal. Dan krena itulah, maka pembahasan aqidah Islam menjadi kacau. Sehingga berkembanglah ilmu kalam di dunia Islam, yang mestinya haram dipelajari oleh kaum muslimin. Karena itu, memahamibatasan akal dan pikiran itu menjadi sangat penting. Dengan demikian semua masalah yang ditimbulkan akibat ketidakjelasan batasan ini akan dapat dihindari.
Kata ‘akal’ berasal dari bahasa arab, yaitu al-‘Aqlu. Artinya sama dengan al-Idrak dan al-Fikr. Ketiga kata tersebut maknanya sama. Dalam bahasa arab, kata semacam itu disebut mutaradif atau sinonim. Akal merupakan khasiyat yang diberi oleh Allah SWT kepada manusia, yang merupakan penampakan dari khasiyat otak manusia.

Refleksi Rasa Syuku


Hayatulislam.net - Bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah merupakan salah satu kewajiban seorang muslim. Seorang hamba yang tidak pernah bersyukur kepada Allah, alias kufur nikmat, sejatinya adalah orang-orang sombong yang pantas dimasukkan ke nerakanya Allah SWT. Allah SWT telah memerintahkan hamba-hambaNya untuk mengingat dan bersyukur atas nikmat-nikmatNya. Allah SWT berfirman:


“Karena itu, ingatlah kamu kepadaKu niscaya Aku ingat pula kepadamu, dan bersyukurlah kepadaKu dan janganlah kamu mengingkari nikmatKu.” (Qs. al-Baqarah [2]: 152).

Imam ‘Ali Ash-Shabuni dalam Shafwât al-Tafâsir menyatakan, “Ingatlah kalian kepadaKu dengan ibadah dan taat, niscaya Aku akan mengingat kalian dengan cara memberi pahala dan ampunan. Sedangkan firman Allah SWT, ‘bersyukurlah kepadaKu dan janganlah kamu mengingkari nikmatKu’, bermakna: “Bersyukurlah kalian atas nikmat-nikmat yang telah Aku berikan kepadamu dan jangan mengingkarinya dengan melakukan dosa dan maksiyat. Telah diriwayatkan bahwa Nabi Musa as pernah bertanya kepada Tuhannya: ‘Ya Rabb, bagaimana saya bersyukur kepada Engkau?’ Rabbnya menjawab: ‘Ingatlah Aku dan janganlah kamu lupakan Aku. Jika kamu mengingat Aku sungguh kamu telah bersyukur kepadaKu. Namun, jika kamu melupakan Aku, kamu telah mengingkari nikmatKu’.” (Mukhtashar Tafsir Ibnu Katsir, I/142).

Di ayat yang lain Allah SWT menyatakan:

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepadaNya kamu menyembah.” (Qs. al-Baqarah [2]: 172).

‘Ulama-‘ulama tafsir menafsirkan ayat ini sebagai berikut: “jika kalian benar-benar menyembah kepadaNya, bersyukurlah kalian atas nikmat-nikmatNya yang tidak bisa dihitung itu dengan ibadah dan janganlah menyembah selain diriNya.”

Atas dasar itu, bersyukur atas nikmat Allah merupakan kewajiban seorang muslim. Namun, seorang muslim harus memahami bagaimana cara merefleksikan rasa syukur secara benar. Betapa banyak orang merefleksikan rasa syukurnya dengan cara-cara yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syukur itu sendiri. Misalnya, ada orang yang mewujudkan rasa syukurnya dengan cara mabuk-mabukkan, pesta pora, pergi ke tempat-tempat maksiyat, bernyanyi-nyanyi hingga melupakan kewajibannya, dan seterusnya. Adapula yang merefleksikan rasa syukurnya dengan cara menyediakan sesaji dan persembahan kepada pohon dan tempat-tempat keramat. Refleksi syukur seperti ini jelas-jelas bertentangan dengan prinsip Islam.

Untuk itu, para ulama telah menggariskan tata cara bersyukur yang benar. Imam Ibnu Katsir menyatakan bahwa syukur harus direfleksikan dengan cara beribadah dan memupuk ketaatan kepada Allah SWT dan meninggalkan maksiyat. Pendapat senada juga dikemukakan oleh Imam ‘Ali Al-Shabuni.

Ibadah dan taat kepada Allah SWT serta meninggalkan larangan-larangan Allah merupakan perwujudan rasa syukur yang sebenarnya. Seorang yang selalu taat kepada Allah SWT, menjalan seluruh aturan-aturanNya dan sunnah Nabinya pada hakekatnya ia adalah orang-orang yang senantiasa bersyukur kepada Allah SWT. Sebaliknya, setiap orang yang menampik dan menolak dengan keras syari’at Islam, tunduk dan patuh kepada aturan-aturan kufur, termasuk orang-orang yang ingkar terhadap nikmat yang diberikan Allah kepada mereka.

Allah SWT telah menyatakan dengan sangat jelas bahwa, orang-orang yang mau bersyukur atas nikmat yang diberikanNya sangatlah sedikit. Kebanyakan manusia ingkar terhadap nikmat yang diberikan Allah kepada mereka. Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah benar-benar mempunyai karunia yang dilimpahkan atas umat manusia, akan tetapi kebanyakan mereka tidak mensyukurinya.” (Qs. Yunus [10]: 60).

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang keluar dari kampung halaman mereka sedangkan mereka beribu-ribu jumlahnya karena takut mati; maka Allah berfirman kepada mereka, ‘Matilah kamu’, kemudian Allah menghidupkan mereka. Sesungguhnya Allah mempunyai karunia terhadap manusia, tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur.” (Qs. al-Baqarah [2]: 243).

Ayat-ayat di atas menunjukkan dengan jelas bahwa, kebanyakan manusia tidak mau bersyukur atas nikmat yang telah diberikan kepada mereka. Tatkala mendapatkan kenikmatan mereka sering melupakan Allah SWT. Akan tetapi, tatkala mendapatkan kesusahan mereka mereka ingat dan bersyukur kepada Allah. Namun, setelah terlepas dari penderitaan mereka kembali ingkar kepada Allah SWT. Allah telah menyatakan dengan sangat jelas:

“Katakanlah: ‘Siapakah yang dapat menyelamatkan kamu dari bencara di darat dan di laut yang kamu berdo’a kepadaNya dengan berendah diri dengan suara yang lembut (dengan mengetakan): ‘Sesungguhnya jika Dia menyelamatkan kami dari bencana ini, tentulah kami menjadi orang-orang yang bersyukur’.” Katakanlah: ‘Allah menyelamatkan kamu daripada bencana itu dan dari segala macam kesusahan, kemudian kamu kembali mempersekutukanNya.” (Qs. al-An’âm [6]: 63-64).

Ketika manusia ditimpa dengan berbagai macam kesusahan mereka segara berdoa dan berjanji untuk bersyukur kepada Allah jika bencana itu dilepaskan dari mereka. Akan tetapi, ketika Allah menghindarkan mereka dari bencana mereka lupa bersyukur bahkan kembali mempersekutukan Allah SWT. Betapa banyak orang menangis, meratap dan merengek-rengek meminta kepada Allah SWT agar dihindarkan dari kesusahan hidup; mulai kelaparan, kekeringan, bencana alam dan lain-lain. Mereka rela berpayah-payah memohon kepada Allah dengan penuh keikhlasan dan kerendahan hati. Akan tetapi, ketika Allah menghindarkan mereka dari kesusahan mereka kembali menerapkan aturan-aturan kufur, bahkan menandingi aturan-aturan Allah SWT. Bukankah hal ini termasuk telah menyekutukan Allah SWT? Bukankah refleksi syukur sebenarnya harus diwujudkan dalam bentuk menerapkan syari’at Islam dan selalu berdzikir kepada Allah SWT?


Oleh: Syamsuddin Ramadhan
Publikasi 10/01/2005